WONOGIRI - Peran dan fungsi Babinsa sebagai aparat pembina Desa mewujudkan keamanan dan ketertiban Desa binaanya yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Babinsa Koramil 21/Bulukerto Pelda Budi, Koptu Widodo dan Kopda Teguh, melaksanakan peran dan fungsi tersebut, dalam bentuk Patroli Malam, yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Jum'at(5/8) Malam.
Dalam kesempatan tersebut Pelda Budi mengatakan kegiatan patroli pada malam hari yang dilaksanakan ini, merupakan salah satu kegiatan rutinitas, guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta antisipasi gangguan kamtibmas yang kemungkinan akan terjadi pada malam hari, sekaligus meningkatkan hubungan kemitraan.
Pelda Budi juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar selalu berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas diwilayahnya masing masing dan menjadi petugas kemanan bagi diri sendiri dan masyarakat sekitarnya,
(Arda 72).